Jilbab Dan Hijab adalah masalah Fiqih (Syari’ah), Keempat Mazhab yg
terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua
ahli Fiqh dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah
semua badannya kecuali Muka dan Telepak tangan.
Berikut ini adalah dalil-dalil tentang wajibnya memakai Hijab menurut
Al-Qur’an dan Hadith dan penafsiran para Shahabat dan Fuqaha (Ahli
Fiqih) Hukum Jilbab dan Hijab:
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Ada dua golongan penghuni
neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga
dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim).
Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain
(selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali
wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut.
A. Alquran surah An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita
yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya
(Ind hijab) ke dadanya….” Ayat ini menegaskan empat hal:
1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan
itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan
ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak
tangan. Begitu pula menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya
saja, beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu
Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab.
Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari
penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh
tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
4. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk
jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa
kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan
menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang.
Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
B. Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah
berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak
terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.
(HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadis ini menunjukkan dua hal:
1.Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari
kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula
kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan
menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat
salat saja atau ketika hadir dipengajian, namun juga pada semua tempat
yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil
di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban
menutup aurat ini: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah
dahulu.
” (Al-Ahzab: 33). Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak
menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat
ini adalah perilaku jahiliah. Konteks ayat di atas ditujukan untuk
istri-istri Rasulullah. Namun, keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita
muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan, “Yang dijadikan pedoman
adalah keumuman lafaz sebuah dalil dan bukan kekhususan, sebab munculnya
dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).”
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam
bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian
kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar
di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh
adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Syarat-Syarat Pakaian Penutup Aurat Wanita Pada dasarnya seluruh bahan,
model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat
berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang
menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula,
maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.
Adapun masalah hijab atau batasan pergaulan laki-laki dan wanita yang
bukan mahram, maka tidak boleh atau haram bersentuhan, berdua-duaan
atau khalwat, haram saling pandang-pandangan, kecuali untuk khitbah atau
melamar, haram berbincang-bincang yang mengundang syahwat, kecuali
masalah belajar atau taklim atau muamalah. Sekian
Home »
Kreasi Santri
» Jilbab Dan Hijab
Jilbab Dan Hijab
Written By Yayasan Tarbiyatul Ulum Temayang Bojonegoro on Sabtu, 14 September 2013 | 17.41
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar